Setelah beberapa kali datang ke negeri Belanda dengan bermodalkan visa turis (Schengen), baru tahun ini saya datang dengan MVV visa (professional residence permit). Visa ini diperlukan jika seseorang akan tinggal di Belanda lebih dari 3 bulan. Permohan visa ini harus diajukan oleh sponsor. Karena status saya sebagai mahasiswa yang bekerja (mengerjakan riset), jadi yang mengurus adalah kantor tempat saya bekerja.
Sekitar 5 bulan sebelum berangkat, saya sudah diminta mengirimkan dokumen-dokumen berupa (via email): paspor lengkap, akte lahir (dalam bahasa indonesia) yang sudah dilegalisir oleh Dep. Kehakiman, Deplu dan Kedutaan Besar di Belanda, juga terjemahannya. Ada beberapa agen penerjemah di Jakarta yang juga melayani jasa legalisir tersebut (agen-agen tersebut resmi terdaftar di Kedutaan Belanda). Biayanya lumayan banyak. Kalau sudah menikah, akte nikahnya diterjemahkan juga. Dokumen lain untuk keperluan di IND (the immigration and naturalisation services), sepertinya tidak ada, kecuali ada dokumen lain yang diminta oleh universitas atau tempat bekerja. Dokumen tersebut dikirim via email (awalnya) dan selanjutnya yang asli-pun dikirim via regular/express post.
Proses selanjutnya dilakukan oleh pihak sponsor, tentu saja ada biaya yang dikenakan oleh IND. Apabila ada dokumen yang kurang atau salah, permohonan bisa ditolak oleh IND. Bila ditolak, harus mengajukan ulang lagi, dan memakan waktu paling cepat 1 bulan setelah dokumen yang baru dan lengkap masuk.
Persetujuan visa diketahui melalui kabar yang disampaikan oleh pihak sponsor. Bila disetujui, dokumen asli hendaknya dikirim kembali ke Indonesia, agar bisa dibawa dan ditunjukkan kepada pihak Kedutaan Belanda pada saat mengambil cap visa.
Proses di Kedutaan
Awalnya saya menyangka, proses di Kedutaan Besar hanya akan memakan waktu 5 hari kerja (1 minggu). Ternyata dugaan saya tidak sepenuhnya benar. Bila kita mengajukan permohonan visa MVV dan schengen, diperlukan waktu proses paling cepat 2 minggu. Visa schengen dapat dimohon, jika kita juga berencana akan bepergian ke luar negeri Belanda pada awal kedatangan (kurang dari 3 bulan). Hanya apabila kita memohon visa MVV saja, prosesnya dapat selesai dalam waktu 5 hari kerja.
Karena kurang paham dengan aturan ini, saya sudah memesan tiket jauh-jauh hari dan bahkan tiket sudah ditangan ketika membawa dokumen dan paspor ke Kedutaan Belanda. Saya pikir toh mvv visa saya sudah disetujui oleh pihak imigrasi Belanda, dan saya ke Kedutaan hanya meminta cap visa-nya saja. Jadi sebaiknya tiket hanya di book saja dulu, setelah ada kepastian tanggal dari Kedutaan untuk mengambil cap visa, baru tiket pesawat dapat di-issued. Hampir saja tiket saya hangus.. Akhirnya, saya mendapatkan kembali paspor dan visa hanya beberapa jam sebelum terbang. Wah...
Untuk keperluan visa schengen, prosedurnya dapat di baca di http://www.netherlandsembassy.or.id
Untuk informasi MVV visa, baca di www.ind.nl
Friday, October 12, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment